Sebagai bagian dari GPdI, Jemaat Cikampek mengikuti AD/ART yg ditetapkan oleh Majelis Pusat.
ANGGARAN DASAR
GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA
BAB I
NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gereja Pantekosta di Indonesia disingkat GPdI
Pasal 2
GPdI sebagai kelanjutan dari De Pinksterkerk in Nederlandsch Indie adalah Badan Hukum Persekutuan Gerejawi berdasarkan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Departemen Agama R.I. Nomor E/VII/156/926/73 tanggal 2 Oktober 1973, serta Surat Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama RI Nomor 30 tahun 1988 tanggal 3 Februari 1988.
Pasal 3
GPdI terdiri dari Sidang Jemaat di seluruh Indonesia dan diluar negeri.
GPdI terdiri dari Sidang Jemaat di seluruh Indonesia dan diluar negeri.
Pasal 4
GPdI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
BAB II
D A S A R
Pasal 5
GPdI berdasarkan Firman Allah yaitu Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
BAB III
P E N G A K U A N I M A N
Pasal 6
Pengakuan Iman GPdI adalah :
Kami percaya Alkitab adalah Firman Allah yang diilhamkan oleh Roh Kudus terdiri dari 66 buku "Kejadian sampai dengan Wahyu" (II Timotius 3:16 ; II Petrus 1:21).
Kami percaya Allah Yang Maha Esa dan kekal dalam wujud Trinitas : "BAPA dan PUTERA dan ROH KUDUS", (Ulangan 6:4 ; I Timotius 2:5 ; I Yohanes 5:7 ; Matius 28:19), Keesaan namaNya yaitu : "TUHAN YESUS KRISTUS", (KisahPara Rasul 2:36 ; 8:12 ; 10:48 ; Matius 1:1 ; Wahyu 22:20-21 ; Kisah Para Rasul 19:5 ; Petrus 3:15).
Kami percaya Allah pencipta alam semesta dan manusia, seperti tertulis dalam kitab Kejadian (Kejadian 1 dan 2 ; Yohanes1:1-3 ; Kolose 1:16 ; Roma 4:17 ; Roma 1:19-20).
Kami percaya Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang telah menjadi manusia, dilahirkan Perawan Maria yang mengandung oleh Roh Kudus, mati disalib, menanggung dosa umat manusia, dikuburkan , bangkit, naik kesurga dan akan datang kembali. (Yohanes 20:31 ; Roma 1:4 ; 1 Yohanes 4:15 ; Yohanes 1:14 ; Filipi 2:7-8 ; II Timotius 1:15 ; 1 :18 ; Yesaya 7:14 ; Lukas 1:35 ; I Timotius 1:15 ; Kisah Para Rasul 4:1-12 ; 10:42-43 ; Roma 6:4 ; I Korintus 15:3-4 ; I Tesalonika 4:15,17).
Kami percaya Roh Kudus adalah Pribadi Allah yang memiliki sifat : Kekal, Mahahadir, Mahakuasa, Mahatahu, Mahakudus, Mahakasih, dan baptisan Roh Kudus yaitu kepenuhan Roh Kudus dengan tanda berkata-kata dalam berbagai bahasa sebagaimana diilhamkan oleh Roh Kudus diterima oleh orang percaya, bertobat dan lahir baru (1 Yohanes 5:7 ; II Korintus 13:13 ; Ibrani 9:14 ; Mazmur 139:7-10 ; Lukas 1:35 ; Kejadian 1:2 ; Ayub 26:13 ; Kisah Para Rasul 2:4 ; 10:45-46 ; 19:6 ; Markus 16:17 ; Yohanes 7:38-39).
Kami percaya baptisan air, yaitu diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, yaitu Tuhan Yesus Kristus wajib dilakukan bagi mereka yang diselamatkan yaitu percaya, bertobat dan lahir baru, untuk menggenapkan kebenaran Allah. (Markus 16:15-16 ; Kisah Para Rasul 2:38 ; 8:12,37 dan 39 ; Matius 3:15 ; 28:19 ; Markus 1:15).
Kami percaya keselamatan orang berdosa, roh, jiwa dan tubuh, oleh anugrah dan iman kepada Tuhan Yesus Kristus, dan semua orang percaya harus mempertahankan keselamatan, kekudusan, kesetiaan dan apabila tidak memeliharanya, keselamatan itu dapat hilang. (Efesus 2:8-9 ; Roma 10:9-10 ; 1 Korintus 1:18 ; Filipi 2:12 ; Matius 24:13 ; Ibrani 3:12 ; II Petrus 2:20-22 ; 1:4-11 ; Yudas 1:3).
Kami percaya peranan karunia-karunia Roh Kudus dalam jemaat. (1 Korintus 12:4-11 ; 14:26).
Kami percaya Perjamuan Tuhan yang lazim disebut Perjamuan Kudus harus diterima oleh mereka yang percaya. (Lukas 22:19-20 ; 1 Korintus 11:23-26 ; Yohanes 6:53-56).
Kami percaya kesembuhan Allahi atas segala penyakit oleh bilur-bilur Yesus dalam kuasa nama-Nya. (Yesaya 53:4 ; 1 Petrus 2:24 ; Kisah Para Rasul 4:30 ; Markus 16:18).
Kami percaya penyerahan anak-anak adalah kehendak Tuhan. (Lukas 2:22-27 ; Matius 19:13-15 ; Markus 10:13-16 ; Lukas 18:15-17).
Kami percaya Gereja Tuhan yang esa, persekutuan orang-orang percaya, kudus dan sempurna sebagai Mempelai Perempuan, disingkirkan selama masa tiga setengah tahun tribulasi, diubahkan dan diangkat pada kedatangan kembali Tuhan Yesus. (Yohanes 17:21-23 ; Efesus 4:12-16 ; 1 Tesalonika 5:23 ; 1 Petrus 5:10 ; 1 Tesalonika 5:4 ; 1 Korintus 15:51).
Kami percaya Tuhan Yesus Kristus sebagai Mempelai Laki-laki, Raja atas segala raja dan Tuan atas segala tuan, yang akan datang untuk menghukum isi dunia dengan adil, dan akan memerintah dalam Kerajaan Seribu Tahun Damai bersama Mempelai Perempuan yaitu Gereja-Nya. (Kisah Para Rasul 1:11 ; Wahyu 22:7 ; 1 Korintus 15:24-25 ; 1 Tesalonika 4:16-17 ; II Tesalonika 1:7,9 ; Wahyu 20:10-15 ; Wahyu 19:11-16 ; 1 Timotius 6:15).
Kami percaya kebangkitan orang-orang kudus sebelum Kerajaan Seribu Tahun Damai dan kebangkitan orang-orang berdosa sesudah Kerajaan itu; orang kudus akan menerima hidup kekal, orang berdosa akan menghadap tahta Allah untuk menerima penghukuman kekal dalam lautan api (Wahyu 20:1-15 ; 1 Tesalonoka 4:16-17).
Kami percaya langit dan bumi baru yang berisi Kebenaran, tempat kediaman kekal umat tebusan darah Kristus (1 Petrus 1:18-19 ; II Petrus 3:13 ; Wahyu 21:1-18).
Kami percaya pertemuan-pertemuan ibadah, wajib dilaksanakan secara tetap dengan khidmat dan sukcita. (Kisah Para rasul 2:25 ; Keluaran 23:25 ; Ibrani 10:25 ; Mazmur 47:2 ; 100:1-5 ; 134:2 ; 150:1-5).
Kami percaya setiap pemerintah adalah hamba Allah yang ditetapkan Allah. (Roma 13:4 ; 1 Petrus 2:17 ; 1 Timotius 2:1-2 ; Amsal 21:1).
BAB IV
T U J U A N
Pasal 7
GPdI bertujuan melaksanakan amanat agung Tuhan Yesus Kristus yang termaktub dalam Alkitab demi keselamatan umat manusia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Yang menjadi anggota GPdI adalah mereka yang menerima Pengakuan Iman, Dasar dan Tujuan GPdI
BAB VI
P I M P I N A N
Pasal 9
Pemimpin GPdI disebut :
Majelis Pusat di tingkat pusat disingkat MP;
Majelis Daerah di tingkat daerah disingkat MD;
Majelis Wilayah di tingkat wilayah disingkat MW; dan
Gembala Jemaat di tingkat Jemaat.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 10
Sumber keuangan GPdI adalah:
Persembahan-persembahan anggota yang sesuai dengan Firman Allah;
Sumbangan-sumbangan dari para dermawan;
Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan GPdI adalah semua harta benda terdiri dari benda-benda bergerak dan tidak bergerak, yang diperoleh dari pemberian, pembelian, usaha, hibah dan setiap bangunan yang dibangun atas nama GPdI.
BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah GPdI terdiri atas:
Musyawarah Besar disingkat MUBES;
Musyawarah Pimpinan disingkat MUSPIM;
Musyawarah Daerah disingkat MUSDA;
Musyawarah Kerja Daerah disingkat MUKERDA;
Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Mubes dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan usulan dari 2/3 jumlah MD melalui MP
Pengesahan Anggaran Dasar dan perubahannya dilakukan oleh Musyawarah Besar.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar tahun 2000 dan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Batu
Pada tanggal: 8 Maret 2005
Dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub)
GPdI yang dilaksanakan berdasarkan
Ketetapan MUBES XXX Tahun 2003
Majelis Pusat GPdI selaku
Pimpinan Mubeslub,